Review
Peraturan Daerah Medan,
Desember 2020
PERATURAN
DAERAH KOTA DUMAI
NOMOR
5 TAHUN 2007
TENTANG
PERLINDUNGAN
DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.
Si
Oleh :
Putri Armenia Urelia 191201006
HUT
3A
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
Review Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2007 Mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lingkungan adalah suatu media dimana makhluk hidup tinggal, mencari, dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang mana terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peranan yang lebih kompleks dan riil. Komponen lingkungan terdiri dari faktor abiotik (tanah, air, udara, cuaca, suhu) dan faktor biotik (tumbuhan, hewan, dan manusia). Lingkungan bisa terdiri atas lingkungan alam dan lingkungan buatan. Lingkungan alam adalah keadaan yang diciptakan Tuhan untuk manusia. Lingkungan alam terbentuk karena kejadian alam. Jenis lingkungan alam antara lain air, tanah, pohon, udara, sungai, dll. Lingkungan buatan dibuat olehm manusia. Misalnya jembatan, jalan, bangunan rumah, taman kota, dll.
Sumber daya alam yang
merupakan kekayaan bagi manusia dan bentuk-bentuk pemilikan yang lain justru
menjadi suatu cobaan atau ujian, yang dengan kekayaan dan pemilikan tersebut
manusia akan dinyatakan lulus atau tidak lulus. Dengan demikian, manusia
sebenarnya tidak perlu mempunyai masalah tentang pengelolaan sumber daya itu,
jika dia mematuhi aturan main yang telah disepakatinya. Dalam rangka membina
dan melindungi lingkungan hidup, demi terciptanya pengelolaan dan pemanfaatan
lingkungan hidup secara efektif dan maksimal, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Dumai.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2007 merupakan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang tersebut berisi 21 bab dan 166
pasal. Berikut adalah pembahasan peraturan dari UU no 5 tahun 2007 ini.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB IV
PERENCANAAN
BAB V
PENGENDALIAN
BAB VI
PEMELIHARAAN
BAB VII
PENGELOLAAN LIMBAH B3
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB IX
SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP
BAB X
PERIZINAN
BAB XI
PENGAWASAN
BAB XII
PEMANTAUAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV KERJASAMA
DAERAH
BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
BAB XVI
PENDANAAN
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB
XVIII PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI KETENTUAN
PENUTUP
Hal-hal
pokok yang diatur dalam peraturan daerah kota Dumai, UU no 5 Tahun 2007 ini
adalah sebagai berikut
ü Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk daerah Kota Dumai
Sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 pada Bab I Ketentuan Umum
ü Ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi
5 aspek, yaitu perencanaan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan
penegakan hukum. Hal ini tercantum pada Pasal 3 Bab II.
ü Setiap orang berhak untuk berperan pada perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut
tertulis pada Pasal 85 Bab VIII.
ü Persyaratan perizinan, serta kriterianya tercantum pada Bab X
mengenai perizinan pengelolaan lingkungan hidup.
ü Walikota berwewenang langsung dalam pengelolaan lingkungan hidup
secara periodik sesuai kebutuhan. Tercantum pada Pasal 146 Bab XI mengani
pengawasan.
ü Peran Masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup kota Dumai tercantum pada Pasal 148 Bab XIII adalah
a.
Memberi usul, pertimbangan
atau saran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
b.
Memberi saran dalam perumusan
kebijakan dan strategi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
c.
Mengawasi pelaksanaan
kebijakan dan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
d.
Memberi informasi/melaporkan
terjadinya percemaran/kerusakan lingkungan hidup
e.
Dilakukan secara mandiri atau
bermitra
Peraturan
Pembanding
Perbandingan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru mengenai Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2014 dengan Peraturan Daerah Kota Dumai mengenai
Perlindungan dan Pengellaan Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2007 adalah dalam
Perda Pekanbaru no 8 tahun 2014 terdapat 2 bab yang membahas tentang sampah,
yaitu bab 3 dan bab 5. Pada kedua bab itu dibahas langsung mengenai
penyelengaraan pengelolaan sampah hingga bank sampah. Sedangkan pada perda Kota
Dumai tidak membahas sampah secara spesifik. Sampah hanya dibahas pada pasal 89
yang berisikan larangan.
Dapat dilihat
dari pasal-pasal kedua Perda tersebut, Perda Kota Dumai berfokus pada limbah
sedangkan Perda Kota Pekanbaru berfokus pada sampah. Pada bab pengawasan, Perda
Kota Pekanbaru diawasi langsung oleh dinas yang bersangkutan sedangkan kota
Dumai diawasi langsung oleh walikota. Sedangkan ketentuan-ketentuan lainnya
kurang lebih sama.
Kelayakan Implementasi
Berdasarkan
ketentuan yang terdapat pada Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2007
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup semua tergantung dari
proses pelaksanaannya. Menurut saya, jika kontribusi antara masyarakat dengan
pemerintah berjalan baik. Maka bukan tidak mungkin program pemerintah ini
akan mencapai tujuannya. Faktor lain
yang diperlukan dalam menentukan kelayakan implementasi adalah dari segi
finansialnya.
Saran dan Masukan
Sebaiknya
Peraturan Daerah Kota Dumai mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup tidak hanya berfokus pada limbah B3 tetapi juga berfokus pada sampah.
DAFTAR PUSTAKA
Rusdiana. 2015. Membumikan Etika Lingkungan Bagi Upaya Membudayakan Pengelolaan Lingkungan
yang Bertanggung Jawab. Jurnal Istek.
9(2):244-263.
Johni. 2010. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmu Hukum. 2(4) 58-66.
Comments
Post a Comment