Review Peraturan Daerah                                                Medan,    Desember 2020

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI

NOMOR 5 TAHUN 2007

TENTANG

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Dosen Penanggung Jawab :

Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si

Oleh :

Putri Armenia Urelia  191201006 

HUT 3A

 

 

 

 



 

 


PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

                                                                   2020


Review Peraturan Daerah Kota Dumai  Nomor 5 Tahun 2007 Mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Lingkungan adalah suatu media dimana makhluk hidup tinggal, mencari, dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang mana terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peranan yang lebih kompleks dan riil. Komponen lingkungan terdiri dari faktor abiotik (tanah, air, udara, cuaca, suhu) dan faktor biotik (tumbuhan, hewan, dan manusia). Lingkungan bisa terdiri atas lingkungan alam dan lingkungan buatan. Lingkungan alam adalah keadaan yang diciptakan Tuhan untuk manusia. Lingkungan alam terbentuk karena kejadian alam. Jenis lingkungan alam antara lain air, tanah, pohon, udara, sungai, dll. Lingkungan buatan dibuat olehm manusia. Misalnya jembatan, jalan, bangunan rumah, taman kota, dll.

Sumber daya alam yang merupakan kekayaan bagi manusia dan bentuk-bentuk pemilikan yang lain justru menjadi suatu cobaan atau ujian, yang dengan kekayaan dan pemilikan tersebut manusia akan dinyatakan lulus atau tidak lulus. Dengan demikian, manusia sebenarnya tidak perlu mempunyai masalah tentang pengelolaan sumber daya itu, jika dia mematuhi aturan main yang telah disepakatinya. Dalam rangka membina dan melindungi lingkungan hidup, demi terciptanya pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup secara efektif dan maksimal, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Dumai.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 merupakan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang tersebut berisi 21 bab dan 166 pasal. Berikut adalah pembahasan peraturan dari UU no 5 tahun 2007 ini.

BAB I KETENTUAN UMUM

BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

BAB III TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH

BAB IV PERENCANAAN

BAB V PENGENDALIAN

BAB VI PEMELIHARAAN

BAB VII PENGELOLAAN LIMBAH B3

BAB VIII HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

BAB IX SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP

BAB X PERIZINAN

BAB XI PENGAWASAN

BAB XII PEMANTAUAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP

BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT

BAB XIV KERJASAMA DAERAH

BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

BAB XVI PENDANAAN

BAB XVII SANKSI ADMINISTRATIF

BAB XVIII PENYIDIKAN

BAB XIX KETENTUAN PIDANA

BAB XX KETENTUAN PERALIHAN

BAB XXI KETENTUAN PENUTUP

Hal-hal pokok yang diatur dalam peraturan daerah kota Dumai, UU no 5 Tahun 2007 ini adalah sebagai berikut

ü  Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk daerah Kota Dumai

Sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 pada Bab I Ketentuan Umum

ü  Ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi 5 aspek, yaitu perencanaan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini tercantum pada Pasal 3 Bab II.

ü  Setiap orang berhak untuk berperan pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tertulis pada Pasal 85 Bab VIII.

ü  Persyaratan perizinan, serta kriterianya tercantum pada Bab X mengenai perizinan pengelolaan lingkungan hidup.

ü  Walikota berwewenang langsung dalam pengelolaan lingkungan hidup secara periodik sesuai kebutuhan. Tercantum pada Pasal 146 Bab XI mengani pengawasan.

ü  Peran Masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kota Dumai tercantum pada Pasal 148 Bab XIII adalah

a.       Memberi usul, pertimbangan atau saran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

b.      Memberi saran dalam perumusan kebijakan dan strategi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

c.       Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

d.      Memberi informasi/melaporkan terjadinya percemaran/kerusakan lingkungan hidup

e.       Dilakukan secara mandiri atau bermitra

Peraturan Pembanding

Perbandingan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2014 dengan Peraturan Daerah Kota Dumai mengenai Perlindungan dan Pengellaan Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2007 adalah dalam Perda Pekanbaru no 8 tahun 2014 terdapat 2 bab yang membahas tentang sampah, yaitu bab 3 dan bab 5. Pada kedua bab itu dibahas langsung mengenai penyelengaraan pengelolaan sampah hingga bank sampah. Sedangkan pada perda Kota Dumai tidak membahas sampah secara spesifik. Sampah hanya dibahas pada pasal 89 yang berisikan larangan.

Dapat dilihat dari pasal-pasal kedua Perda tersebut, Perda Kota Dumai berfokus pada limbah sedangkan Perda Kota Pekanbaru berfokus pada sampah. Pada bab pengawasan, Perda Kota Pekanbaru diawasi langsung oleh dinas yang bersangkutan sedangkan kota Dumai diawasi langsung oleh walikota. Sedangkan ketentuan-ketentuan lainnya kurang lebih sama.

Kelayakan Implementasi

Berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup semua tergantung dari proses pelaksanaannya. Menurut saya, jika kontribusi antara masyarakat dengan pemerintah berjalan baik. Maka bukan tidak mungkin program pemerintah ini akan  mencapai tujuannya. Faktor lain yang diperlukan dalam menentukan kelayakan implementasi adalah dari segi finansialnya.

Saran dan Masukan

Sebaiknya Peraturan Daerah Kota Dumai mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak hanya berfokus pada limbah B3 tetapi juga berfokus pada sampah.

DAFTAR PUSTAKA

Rusdiana. 2015. Membumikan Etika Lingkungan Bagi Upaya Membudayakan Pengelolaan Lingkungan yang Bertanggung Jawab. Jurnal Istek. 9(2):244-263.

Johni. 2010. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmu Hukum. 2(4) 58-66.

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Bengkel Las Kube Mandiri